B.Usaha
Perniagaan
Usaha Perniagaan adalah
usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang
menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk
mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1.Benda-benda
yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.
Gedung/ kantor perusahaan.
b.
Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK
dan alat-alat lainnya.
c.
Gudang beserta barang-barang yang
disimpan didalamnya.
d.
Penagihan-penagihan
e.
Hutang-hutang
2.Para
pelanggan
3.Rahasia-rahasia
perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan
usaha perniagaan :
1.
Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan
usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak
berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
·
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik
harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi
perikatan-perikatan pribadi.
·
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan
tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2.
Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6
ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha
yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik
kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
C. Sumber Hukum Dagang
1. Kitab
Undang – undang Hukum Perdata,
2. Kitab
Undang – undang Hukum Dagang,
3. Kebiasaan,
4. Yurispurdensi,
Dan Peraturan –
peraturan tertulis lainnya antar lain
undang – undang bentuk
– bentuk usaha Negara (undang – undang no.9 tahun 1969), Undang – undang Oktro,
Undang – undang tentang Merk, Undang – undang tentang Kadin, Undang – Undang
tentang Perindustrian, Koprasi, Pailismen, dan lain – lain.
D. Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang
(dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan
konsumen.
Pengertian Perusahaan,
yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara
dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal
dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1.
Kewajiban “memegang buku” tentang
perusahaan yang bersangkutan.
2.
Perseroan Firma selalu melakukan
Perusahaan.
3.
Pada umumnya suatu akte dibawah tangan
yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian
jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang
menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap
hutang-hutang perusahaan.
4. Barang
siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian
KUHD
5.
Siapa saja yang melakukan suatu
Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada
pegawai jawatan pajak.
6.
Suatu putusan hakim dapat dijalankan
dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat
wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat
dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai
perusahaannya.