hukum dagang adalah ketentuan-ketentuan hukum perikatan yang timbul, khusus dari lapangan perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, baik pengaturannya dalam kitab undanmg-undang hukum dagang dan buku III kitab undang-undang hukum perdata maupun yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang disebut “hukum bisnis”.
Istilah
“ hukum bisnis” sebagai terjemahan dari istilah “business law” sangat banyak di
pakai dewasa ini, baik dikalangan akademis maupun dikalangan para praktisi.
Meskipun begitu, banyak istilah lain yang sunggupun tidak persis sama artinya, tetapi mempunyairuang lingkup
yag mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini. Istilah-istilah lain terhadap
hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut :
a). Hukum dagang (sbagai terjemahan
dari “trade law”)
b).
huhum perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial”)
c).
hukum ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic “law)
istilah “hukum dagang “ atau “hukum perniagaan” merupakan
istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab, pada
prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topic-topik yag terdapat
dalam kitab undang-undang hukum dagang (KHUD) saja. Pada hal, begitu banyak
topic hukum dagang. Misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar
modal, mergr dan akuisisi, perkreditan, hak atas intelektual, perpajakan, bisnis
internasional,dan masih banyak lagi. Sementra dengan istilah “hukum ekonomi”
cakupanya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan
mikro, ekonomi pembanguan dan ekonomi social, ekonomi manajemen dan akuntansi.
Yang kesemuanya tersebut mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “ hukum
ekonomi” jadi, jika dilihat dari segi batassan dari ruang lingkupnya,, maka
jika istilah hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat sempit.
Namun demikain, dasar hukum dari hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah
sebagai berikut :
a). KUH dagang yang belum banyak diubah.
Masih
ada ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya belu berubah yag mengatur
tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, meskipun sudah barng tentu sudah
banyak dari ketentuan tersebut yang sudah usang dimakan zaman. Ketentuan-ketentuan
dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang
hal-hal sebagai berikut :
a1).
Keagenan dan distributor (makelar dan komisioner)
a2).
Suarat berharga (wesel, cek dan askep)
a3).
Asuransi
a4).
Pengangkutan laut
b.) KUH Dagang yang Sudah Banyak Berubah
Disanping
itu masih ada ketentuan ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih
berlaku, tetapi telah banyak berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari
hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah
berubah adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
2a).
Pembukuan dagang
2b).
Asuransi
c.)
KUH dagang yang sudah diganti dengan perundang-perundangan yang baru.
Selanjutnya,
ada juga ketentuan dalam KUH dagang yang telah dicabut dan diganti dengan
perundang-undangan yang baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi.
Yakni kentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis
berupa :
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen
dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen :
1.
Pekerjaan orang-orang perantara sebagai
makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.
Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan
dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan
dengan asuransi.
5.
Perantaraan Bankir untuk membelanjakan
perdagangan.
6.
Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/
Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh
kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.
Membawa/ memindahkan barang-barang dari
tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yangberkekurangan (minus).
2.
Memindahkan barang-barang dari produsen
ke konsumen.
3.
Menimbun dan menyimpan barang-barang itu
dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a)
Perdagangan mengumpulkan (Produsen –
tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b) Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a)
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b)
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c)
Perdagangan uang dan kertas-kertas
berharga (bursa efek)
3
Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b.Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
·
Perdagangan Ekspor
·
Perdagangan Impor
c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar